Syarat Klaim Jasa Raharja dan Ketentuannya

Jasa raharja merupakan lembaga yang memberikan asuransi atau jaminan dari pemerintah untuk masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk para korban kecelakaan yang ingin mendapatkan asuransi ini, berikut syarat klaim jasa raharja.

Kriteria Korban yang Bisa Mengajukan Asuransi Jasa Raharja

Penting untuk Anda ketahui terkait kriteria korban kecelakaan lalu lintas yang bisa mendapatkan asuransi ini, sebelum masuk ke pembahasan mengenai syarat pengajuan klaimnya.

Jasa Raharja merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mengelola asuransi setiap pengguna jalan. Pengguna jalan yang dimaksud antara lain ada pejalan kaki, penumpang angkutan umum, dan penumpang kendaraan pribadi.

Apakah semua jenis kecelakaan di jalan raya ditanggung oleh pihak jasa raharja? Berikut adalah kriteria korban yang berhak mengajukan atau mendapatkan asuransi jasa raharja.

Baca Juga: Asuransi Tenaga Kerja: Pengertian dan Manfaatnya

Pejalan Kaki

Pejalan kaki yang berhak mendapatkan asuransi jasa raharja akibat kecelakaan lalu lintas adalah setiap orang yang berada di luar angkutan umum dan menjadi korban atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh angkutan umum.

Penumpang Kendaraan Pribadi

Kriteria korban berikutnya yang bisa mengajukan syarat klaim jasa raharja adalah setiap orang yang ada di kendaraan pribadi (motor) dan ditabrak oleh pengemudi kendaraan bermotor lainnya.

Penumpang Angkutan Umum

Penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan berhak mendapatkan santunan atas kecelakaan yang dialaminya adalah penumpang sah dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan dan masih dalam angkutan tersebut.

Demikian juga untuk penumpang angkutan bus yang menyeberang laut dan mengalami kecelakaan ketika menyeberang menggunakan kapal feri. Santunan yang akan diberikan untuk korban tersebut menjadi dua kali lipat dalam artian lain ganda.

Sedangkan untuk korban kecelakaan dengan jasad yang tidak ditemukan, akan mendapatkan santunan yang didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri.

Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Berhak Mendapatkan Asuransi

Ada juga korban kecelakaan lalu lintas yang tidak berhak mendapat santunan. Kriteria pertama adalah setiap pengendara baik motor, mobil, dan sebagainya yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dua atau lebih kendaraan bermotor.

Yang kedua adalah pejalan kaki atau pengendara yang menerobos palangan kereta api. Syarat klaim jasa raharja juga tidak dapat diajukan oleh adalah korban kecelakaan lalu lintas yang disengaja.

Korban yang terbukti melakukan tindak kriminal dan kejahatan juga tidak bisa mengajukan klaim jasa raharja untuk asuransinya. Selain itu, korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi ketika bencana alam dan perlombaan adu kecepatan juga tidak bisa mendapatkan santunan asuransi jasa raharja.

Syarat Dokumen untuk Klaim Jasa Raharja

Ada beberapa poin pembagian dokumen yang harus dipenuhi oleh korban yang ingin mengajukan klaim asuransi jasa raharja. Ulasan mengenai poin tersebut dapat Anda simak berikut ini.

Dokumen Dasar

Ada 4 dokumen dasar yang harus Anda penuhi. Dokumen tersebut adalah formulir untuk pengajuan santunan, formulir keterangan kecelakaan yang singkat, formulir kesehatan dari korban, serta keterangan mengenai ahli waris apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.

Dokumen Pendukung untuk Korban yang Mengalami Luka-Luka

Ada pula dokumen pendukung yang harus dilengkapi oleh korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan. Rinciannya yakni laporan terkait TKP (Tempat Kejadian Perkara) dari polisi, bukti pembayaran perawatan, biaya obat yang sah dan dikeluarkan pihak RS (rumah sakit).

Diperlukan juga fotokopi kartu identitas (KTP) korban. Apabila dikuasakan Anda harus melampirkan surat kuasa dari korban untuk penerima asuransi santunan juga. Apabila perawatan untuk korban dipindahkan dari satu rumah sakit ke rumah sakit yang lain, Anda wajib menyertakan fotokopi surat rujukan tersebut.

Dokumen Pendukung untuk Korban Luka Hingga Mengalami Kecacatan

Syarat dokumen untuk kriteria korban yang telah disebutkan tidak jauh berbeda dengan uraian sebelumnya. Berkas yang harus Anda siapkan adalah laporan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang yang lainnya mengenai sketsa TKP.

Dokumen berikutnya adalah fotokopi KTP, keterangan cacat dari dokter yang telah merawatnya setelah kecelakaan, serta foto diri yang menunjukkan kondisinya sekarang (cacat tetap).

Dokumen Pendukung untuk Korban Luka Hingga Mengalami Kematian

Dokumen pendukung untuk kriteria yang satu ini adalah laporan dari pihak yang berwenang atas sketsa TKP, fotokopi KTP korban dan ahli waris atau kartu keluarga (KK). Diperlukan juga surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan setempat.

Berkas yang berkaitan dengan administrasi untuk syarat klaim jasa raharja di antaranya ada bukti pembayaran perawatan dan obat-obatan, serta surat rujukan jika pernah dirujuk.

Selain itu, dokumen yang harus dilengkapi yakni fotokopi akta kelahiran untuk korban yang belum menikah. Sedangkan untuk korban yang telah menikah cukup menyertakan fotokopi buku nikah.

Dokumen Pendukung untuk Korban yang Meninggal Dunia di Tempat Kejadian

Apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal ketika kejadian berlangsung, berkas pendukungnya tidak jauh berbeda dengan penjelasan pada poin sebelumnya. Berkas yang harus dipersiapkan antara lain laporan dari polisi tentang sketsa TKP, dan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.

Siapkan juga Fotokopi KTP ahli waris dan korban, fotokopi KK, buku fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah, dan fotokopi akte kenal atau akta kelahiran untuk korban yang belum menikah.

Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas dan memenuhi syarat penerima santunan dari jasa raharja, Anda bisa mengajukannya. Jangan lupa sesuaikan syarat klaim jasa raharja dengan kondisi atau jenis kecelakaan yang dialami, serta siapkan dokumen yang diperlukan dengan baik dalam pengajuan.