PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM A

Sim A, Apa Itu?

Hello Sobat INDONEWSID, apakah Sobat memiliki SIM A? SIM A adalah surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh kepolisian bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk keperluan pribadi. SIM A ini memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Persyaratan Perpanjangan SIM A

Untuk melakukan perpanjangan SIM A, Sobat INDONEWSID harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah:

  1. Memiliki SIM A yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya maksimal 1 tahun.
  2. Tidak sedang dalam proses pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM lainnya.
  3. Telah melakukan uji kompetensi mengemudi di Satuan Lalu Lintas dan mendapatkan hasil yang memenuhi standar.
  4. Membawa fotokopi KTP dan SIM A yang lama.
  5. Mengisi formulir perpanjangan SIM A dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

Prosedur Perpanjangan SIM A

Setelah Sobat INDONEWSID memenuhi persyaratan perpanjangan SIM A, maka langkah berikutnya adalah memproses perpanjangan SIM A di Satuan Lalu Lintas. Berikut adalah prosedur perpanjangan SIM A:

  1. Mengambil nomor antrian di loket pelayanan SIM.
  2. Melakukan uji teori dan uji praktek mengemudi.
  3. Menyerahkan formulir perpanjangan SIM A dan fotokopi KTP serta SIM A lama ke petugas loket.
  4. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM A.
  5. Menerima bukti perpanjangan SIM A dan menunggu panggilan untuk mengambil SIM A yang baru.

Biaya Perpanjangan SIM A

Biaya perpanjangan SIM A yang harus dibayarkan oleh Sobat INDONEWSID adalah sebesar Rp100.000,-. Biaya ini sudah termasuk biaya uji teori dan uji praktek mengemudi.

Kesimpulan

Jadi, untuk memperpanjang SIM A, Sobat INDONEWSID harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mengikuti prosedur perpanjangan, dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Jangan lupa, perpanjang SIM A sebelum masa berlakunya habis ya! Karena jika masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi dan Sobat INDONEWSID harus mengikuti uji kompetensi mengemudi dari awal.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya!