Memiliki kendaraan yang sudah terdaftar di asuransi memang cukup menguntungkan saat terjadi musibah atau kejadian di luar rencana. Namun, setiap pengguna pun harus mempunyai wawasan yang cukup mengenai jenis, syarat klaim asuransi mobil, dan mekanisme pengajuan klaimnya.
Mengenal Bentuk-Bentuk Asuransi Mobil
Sebelum Anda mempelajari persyaratan untuk klaim asuransi mobil, ada baiknya untuk menyimak penjelasan tentang bentuk asuransi mobil berikut. Secara umum asuransi kendara terbagi menjadi 2 , yaitu All Risk dan TLO (Total Loss Only).
All Risk
Sesuai dengan namanya, All Risk adalah bentuk asuransi mobil yang mana pihak perusahaan asuransi akan membayar semua klaim kerusakan. Hal ini bisa terealisasi tentunya dengan catatan semua persyaratan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keunggulan dari asuransi jenis All Risk yaitu kemudahan dalam mengajukan klaim di segala kondisi kerusakan. Syarat klaim asuransi mobil pun terbilang mudah. Pihak asuransi juga bersedia membayar ganti rugi apabila ditemukan kasus kendaraan hilang atau dicuri.
Baca Juga: Panduan Cara Menggunakan Asuransi Reliance
Mengingat berbagai bentuk fasilitas dan proteksi yang maksimal, maka besaran premi setiap bulannya juga cukup mahal. Bagi Anda dengan pendapatan menengah ke bawah, maka kurang dianjurkan untuk menggunakan jenis asuransi ini.
TLO (Total Loss Only)
Jenis asuransi mobil yang kedua dikenal dengan istilah TLO (Total Loss Only). Sesuai dengan namanya, pengajuan akan diterima dan direalisasikan ketika kendaraan yang bersangkutan hilang atau rusak diatas 75%. Hal ini terbilang cukup adil dengan biaya premi bulanan yang murah.
Standar tersebut ditetapkan oleh pihak asuransi dengan asumsi bahwa kendaraan dengan kerusakan 75% lebih, tidak dapat digunakan kembali. Jenis TLO juga tidak dapat digunakan untuk klaim saat mengalami kecelakaan ringan.
Salah satu hal yang harus Anda pertimbangkan dalam memilih asuransi jenis TLO adalah tidak dapat digunakan saat ada pencurian. Kalaupun pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi, maka nominalnya tidak bisa 100%.
Syarat Klaim Asuransi mobil
Saat Anda mengalami kecelakaan atau kendaraan hilang dicuri, maka saat melakukan klaim harus melengkapi semua persyaratan. Agar pengajuan klaim asuransi tidak ditolak, maka simak uraian di bawah ini dengan seksama.
Polis Asuransi
Berkas pertama yang harus Anda sediakan adalah polis asuransi. Setiap pengajuan klaim asuransi pada umumnya harus menyertakan polis dalam bentuk asli dan fotokopi. Selain sebagai kebutuhan administrasi, hal ini juga menjadi salah satu bentuk verifikasi nasabah.
Identitas Kendaraan (STNK) dan SIM
STNK kendaraan yang mengalami kerusakan dan SIM pemilik kendaraan juga dibutuhkan saat melakukan pengajuan klaim asuransi. STNK menjadi berkas yang menguatkan kepemilikan secara resmi, sedangkan SIM berfungsi sebagai bukti kemahiran dalam berkendara.
Apabila kendaraan Anda hilang dan STNK berada di dalamnya, maka bisa mengurus surat keterangan kehilangan terlebih dahulu. Hal ini akan mewakili STNK kendaraan yang didaftarkan pada asuransi, sehingga Anda tidak disangka sebagai pencuri atau membuat berita rekayasa.
Bukti Laporan Kepolisian
Berkas selanjutnya yang juga menjadi syarat klaim asuransi mobil adalah bukti laporan kepolisian. Dokumen tersebut mempunyai peranan yang penting dalam menguatkan berita acara atau pengajuan klaim karena dikeluarkan oleh lembaga negara sesuai kewenangannya.
Bukti laporan kepolisian bisa Anda dapatkan di Polsek atau Polres terdekat. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas dan dokumen kendaraan seperti BPKB untuk menguatkan laporan. Hal ini juga menjadi bukti bahwa Anda merupakan pemilik sah kendaraan tersebut.
Formulir Klaim
Formulir klaim juga harus Anda siapkan sebagai tanda pengajuan klaim asuransi. Formulir tersebut bisa didapatkan di bengkel rekanan yang bekerja sama dengan pihak asuransi. Isi semua informasi yang diminta dengan benar sesuai kondisi aslinya agar proses verifikasi lebih cepat.
Setiap formulir pengajuan klaim juga harus ditandatangani pemilik polis. Anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain apabila dalam kondisi terpaksa dan tidak dapat menyelesaikannya sendiri.
Narasi Kejadian
Dokumen selanjutnya yang harus dipenuhi yaitu narasi kejadian secara tertulis. Anda bisa menceritakan kronologi kejadian mulai dari awal secara berurutan. Pastikan semua unsur penting masuk di dalamnya untuk menguatkan laporan.
Beberapa hal yang perlu ada di dalam narasi kejadian yakni tokoh yang terlibat, lokasi, waktu, dan tanggal kejadian. Masukkan semua unsur tersebut dalam sebuah narasi singkat. Gunakan bahasa Indonesia formal dengan ejaan yang baik dan benar supaya mudah dipahami.
Dokumentasi
Berkas terakhir yang tidak kalah pentingnya dengan semua unsur diatas adalah dokumentasi. Aspek ini jauh lebih diutamakan karena dapat menunjukkan kondisi kendaraan secara nyata dan akurat. Foto atau video menjadi bukti pendukung yang kuat dalam menunjang proses klaim asuransi Anda.
Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk
Mengajukan klaim asuransi mobil All Risk cukup mudah dan tidak membutuhkan banyak tenaga. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mendokumentasikan seluruh kerusakan dari berbagai sisi. Potret semua detail kerugian tanpa terkecuali agar proses verifikasi lebih mudah.
Hubungi agen asuransi terdekat dari tempat tinggal Anda untuk meneruskan ke proses berikutnya. Agen akan memberikan arahan untuk mendatangi bengkel rekanan yang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jika persyaratan mendukung dan lolos verifikasi.
Datangi bengkel yang sudah ditunjuk oleh agen asuransi, kemudian isi formulir pengajuan yang terdapat di sana. Langkah selanjutnya adalah mengkonfirmasi kepada agen terkait biaya perbaikan secara keseluruhan. Lampirkan nota dari mekanik agar memudahkan proses pencairan asuransi.
Cara Klaim Asuransi Mobil TLO
Mekanisme dan syarat klaim asuransi mobil jenis TLO pun tidak berbeda jauh dengan asuransi All RIsk. Anda cukup membuat narasi kejadian, menyertakan bukti pendukung (KTP, SIM, BPKB) dan surat kehilangan atau keterangan dari polisi. Setelah itu, ajukan ke kantor asuransi secara offline.