7 cara membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi

Hello, Sobat Indonewsid!

Pernahkah Sobat Indonewsid menjumpai situs yang ingin diakses namun ternyata diblokir? Tentunya ini sangat menyebalkan, apalagi jika situs tersebut penting untuk Sobat Indonewsid. Namun, tenang saja, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membuka situs yang diblokir tanpa harus menggunakan aplikasi. Berikut ini adalah 7 cara membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi yang dapat Sobat Indonewsid coba.

1. Menggunakan Proxy

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk membuka situs yang diblokir adalah dengan menggunakan proxy. Proxy adalah sebuah alat yang dapat digunakan untuk menyembunyikan alamat IP asli dan menggantinya dengan alamat IP dari proxy tersebut. Ada banyak layanan proxy yang dapat Sobat Indonewsid gunakan, seperti HideMyAss, ProxySite, atau KProxy.

2. Menggunakan VPN

Selain menggunakan proxy, Sobat Indonewsid juga dapat menggunakan VPN atau Virtual Private Network. VPN dapat digunakan untuk mengakses internet dengan aman dan pribadi. Ada banyak layanan VPN yang dapat Sobat Indonewsid gunakan, seperti ExpressVPN, NordVPN, atau CyberGhostVPN.

3. Menggunakan DNS Alternatif

Cara ketiga yang dapat dilakukan untuk membuka situs yang diblokir adalah dengan menggunakan DNS alternatif. DNS atau Domain Name System adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengonversi nama domain menjadi alamat IP. Dalam hal ini, Sobat Indonewsid dapat mengganti DNS default yang digunakan oleh ISP dengan DNS alternatif seperti Google Public DNS atau OpenDNS.

4. Menggunakan Tor Browser

Cara keempat yang dapat dilakukan untuk membuka situs yang diblokir adalah dengan menggunakan Tor Browser. Tor Browser adalah sebuah browser yang dirancang untuk menjaga privasi dan anonimitas dalam berselancar di internet. Dengan menggunakan Tor Browser, Sobat Indonewsid dapat mengakses situs yang diblokir tanpa terdeteksi oleh ISP.

5. Menggunakan Wayback Machine

Cara kelima yang dapat dilakukan untuk membuka situs yang diblokir adalah dengan menggunakan Wayback Machine. Wayback Machine adalah sebuah layanan yang menyimpan salinan arsip dari situs web di internet. Sobat Indonewsid dapat mencari salinan arsip dari situs yang ingin diakses dan membukanya melalui Wayback Machine.

6. Menggunakan Google Translate

Cara keenam yang dapat dilakukan untuk membuka situs yang diblokir adalah dengan menggunakan Google Translate. Sobat Indonewsid dapat memasukkan alamat situs yang ingin diakses ke dalam kolom terjemahan di Google Translate. Setelah itu, pilih bahasa yang berbeda dari bahasa asli dan situs tersebut akan terbuka.

7. Menggunakan Opera Browser

Cara terakhir yang dapat dilakukan untuk membuka situs yang diblokir adalah dengan menggunakan Opera Browser. Opera Browser memiliki fitur VPN bawaan yang dapat digunakan untuk membuka situs yang diblokir. Sobat Indonewsid dapat mengaktifkan fitur VPN di dalam pengaturan Opera Browser dan membuka situs yang ingin diakses.

Kesimpulan

Itulah 7 cara membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi yang dapat Sobat Indonewsid coba. Namun, perlu diingat bahwa membuka situs yang diblokir dapat melanggar hukum dan bertentangan dengan kebijakan penggunaan internet yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Sobat Indonewsid harus bertindak dengan bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan internet.Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!